Oleh: Aulia Karomah
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di dunia ini tidak ada yang kebetulan bahkan kebetulan yang sering kita maksud dalam kehidupan kita sehari-hari itu, semuanya telah tuhan tetapkan jauh sebelum kita terlahir ke muka bumi ini. Apa yang ada di dalam jagat raya ini sudah tuhan persiapkan untuk setiap makhluk ciptaan-Nya, namun untuk mengelola dan mengoperasikan semua yang telah disediakan itu, kita butuh yang namanya makhluk berakal yaitu manusia. Ketika kita berbicara makhluk yang mempunyai akal, secara otomatis dalam benak kita akan tertuju kepada yang namanya manusia, karena pada saat itu pula kalian akan menyadari bahwa manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang dibekali dengan akal, bahkan ia juga dibekali dengan bentuk yang sangat indah dari pada makhluk-Nya yang lain sebagaimana telah Allah SWT abadikan dalam firman-Nya:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sungguh kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Ṭīn:4).
Allah SWT menciptakan makhluk-Nya saling berpasang-pasangan seperti halnya manusia, tuhan menciptakan pasangan laki-laki dengan perempuan. Mereka juga dibekali dengan yang namanya akal, bahkan dengan akal tersebut manusia menjadi makhluk ciptaan-Nya yang berbeda dari pada yang lain. Selain dibekali dengan akal, manusia juga dibekali dengan yang namanya nafsu. Nafsu itulah yang terkadang menjerumuskan manusia pada kehinaan, karena sulitnya mengendalikan nafsunya terkadang manusia lupa apa hakikat dari penciptaanya? Lantas apa yang membedakannya dengan makhluk lainnya seperti hewan jika mereka hanya berbuat kerusakan di muka bumi ini? Mungkinkah pengetahuannya tentang agama kurang mendalam? Atau karena merasa paling hebat di antara makhluk Allah SWT yang lainnya, kemudian bisa berbuat dengan seenaknya di muka bumi ini?
Kesempurnaan yang dibekali oleh Allah kepada manusia tidak bisa menandingi kesempurnaan hakiki yang dimiliki Allah SWT. Selain itu kita juga jangan penah lupa bahwa dahulu kala banyak kaum yang diluluhlantahkan oleh Allah karena kemunkarannya di muka bumi ini. Pada dasarnya Allah SWT menciptakan manusia semata-mata hanya untuk menyembah-Nya sebagaimana dalam al-Qur’an:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada Ku. (QS. Al-Dzariyat: 56).
Jika kita lihat sekilas dari ayat di atas, tujuan dari penciptaan manusia semata-mata hanya untuk menyembah Allah SWT, bahkan Allah SWT telah menetapkan rizki, ajal, amal, celaka atau bahagia ketika malaikat meniupkan ruh pada saat janin berusia empat bulan. Namun bagaimana dengan perilaku-perilaku manusia khususnya di zaman sekarang yang banyak berulah bahkan bisa dikatakan perilakunya sudah melewati batas? Bahkan jika kita selami lagi pengetahuan, undang-undang serta tuntunan telah Allah SWT tetapkan dalam syariat-Nya yaitu al-Qur’an dan hadis. Namun mereka lupa bahkan lalai untuk melihat tuntunan itu. Berangkat dari kegelisahan serta tingkah laku yang semakin tanpa batas, penulis ingin menguraikan Ilmu Fikih sebagai Basis Penanaman Moral pada Masyarakat, namun untuk lebih jelasnya akan penulis jabarkan di bawah ini.
Urgensi Permasalahan
Dari latar belakang di atas, saya saya hanya menyantumkan beberapa kepentingan permasalahan yang di fokuskan pada sub tema yang saya ambil sebagai berikut:
- Bagaimana pengertian ilmu fikih?
- Bagaimana bentuk-bentuk penyimpangan seksual?
- Bagaimana penanaman moral?
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat sehat dan kesempatan kepada kita semua sehingga kita bisa menikmati indahnya alam semesta ini. Salawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada sang revolusioner dunia Nabi Muhammad SAW sehingga kita bisa menikmati indahnya agama Islam yang Rahmatan lil Alamin.
Alhamdulillah pada kesempatan yang telah Allah SWT anugerahkan kepada saya, sehingga saya bisa mengikuti ajang yang bergengsi yaitu “Festival Tafaqquh 2022 Musabaqah Nasional” yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Dirasah Islamiyah Imam Syafi’i Jember (STDIIS Jember), kategori Musabaqah Menulis Esai dengan Tema “Ilmu Fikih dalam Menanggulangi Penyimpangan Seksual” dan mengambil Sub Tema “Ilmu Fikih sebagai Basis Penanaman Moral pada Masyarakat”.
Dalam esai ini penulis memaparkan pengertian ilmu fikih beserta komponen utamanya, kemudian menjelaskan tentang bentuk-bentuk penyimpangan seksual dan kemudian dilanjutkan pada point inti yaitu ilmu fikih sebagai basis penanaman moral terhadap masyarakat. Dengan uraian esai ini diharapkan kepada juri/ pembaca lainnya untuk lebih memahami tentang pembahasan ini supaya bisa mencerna ilmu pengetahuan yang hendak penulis sampaikan.
Selanjutnya ungkapan terima kasih saya sampaikan kepada segenap panitia penyelenggara “Festival Tafaqquh 2022 Musabaqah Nasional” yang telah menerima saya untuk menjadi salah satu peserta Musabaqah Menulis esai.
Dan untuk yang terakhir kalinya, penulis ingin meminta maaf apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam penulisan esai ini dikarenakan kekhilafan penulis sebagai seorang manusia. Oleh karena itu, saya berharap dikemudian hari bisa mengembangkan potensi yang saya miliki dalam berkarya agar menjadi lebih baik lagi sehingga bisa berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Tujuan Penulisan
Setiap tulisan pasti mempunyai tujuan yang ingin disampaikan kepada pembaca, oleh karena itu penulis ingin mengutarakan tujuan penulisan esai ini sebagai berikut: Pertama penulis ingin meyakinkan para pembaca untuk percaya terhadap pendapat penulis terkait sebuah kejadian penyimpangan seksual. Dengan tujuan itu, pendapat yang diutarakan dalam esai ini disertai dengan data-data ataupun fakta Islam yang menunjang supaya pembaca yakin terhadap pendapat dari penulis.
Tujuan kedua dari esai ini adalah agar masyarakat bisa memahami dan mempelajari lebih dalam terhadap sudut pandang penulis terhadap permasalahan tentang “Ilmu Fikih sebagai Basis Penanaman Moral pada Masyarakat”, oleh karena itu, dalam pernyataan ini wajib menyertakan adanya data atau fakta yang mendukung seperti dalil-dalil al-Qur’an maupun hadis.
PEMBAHASAN/ISI
Pengertian Ilmu Fikih
Ilmu fikih adalah ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Objek kajian dalam ilmu fikih adalah perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukum) yang dinilai dalam kaca mata syariat. Pembahasan ilmu fikih lebih terfokuskan pada dalil-dalil yang sifatnya khusus. Tujuan ilmu fikih adalah penerapan hukum-hukum syariat terhadap perbuatan mukallaf itu sendiri seperti hukum meninggalkan salat maktubah, hukum puasa di bulan Ramadhan (wajib) sehingga menuntut setiap mukallaf untuk mengerjakannya. Pada dasarnya ilmu fikih ini sudah ada sejak awal mula agama Islam turun, rujukan utama ilmu fikih adalah al-Qur’an dan hadis. namun seiring perkembangan zaman, ulama sepakat bahwa dalil-dalil utama yang digunakan dalam syariat adalah al-Qur’an, sunnah, ijmak dan kias.
Bentuk-bentuk Penyimpangan Seksual
Perilaku penyimpangan seksual merupakan tingkah laku seksual yang tidak dapat diterima oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan tata cara serta norma-norma agama. penyimpangan seks dikuasai oleh kebutuhan-kebutuhan neorotis dengan dorongan-dorongan non seksualitas dari pada kebutuhan erotis yang pada akhirnya menuntun seseorang pada tingkah laku menyimpang. Penyimpangan seksual ini dapat merugikan orang lain khususnya terhadap dirinya sendiri (ketika sadar bahwa apa yang dikerjakan adalah suatu hal yang tidak benar). Adapun perilaku penyimpangan seksual menurut Sutiretna adalah perzinaan, perkosaan, pelacuran, laki-laki pecinta laki-laki (Homoseksual), perempuan pecinta perempuan (Lesbianisme), pecinta seks anak (Pedofilia Erotica), waria (Transvetisme), seks dubur (Sodomi), rancap (Masturbasi), pamer alat vital (Ekshibionisme), pengintip (Voyeurisme), hubungan intim sedarah (Insestus), seks dengan kekerasan (Sadisme), pecinta pakaian dalam (Fetikhisme), pecinta mayat (Nekrofilia), seks segi tiga (Troilisme) dan seks dengan hewan (Bestialitas). Dari beberapa macam penyimpangan seksual di atas, banyak faktor yang melatarbelakanginya di antaranya pendidikan seks yang salah, kurangnya pengawasan dari orang tua, rangsangan seksual yang terjadi dalam keluarga, anak tidak terlatih untuk meminta izin memasuki kamar orang lain dalam rumahnya, tempat tidur orang tua yang terlalu berdekatan dengan anak, peniruan perilaku seksual orang tua dan lain sebagainya.
Sebenarnya penyimpangan-penyimpangan seksual di atas telah diabadikan dalam al-Qur’an maupun hadis, bahkan di sana juga dijelaskan pula di dalam sebuah hadis bahwa banyak wanita yang berpakaian namun hakikatnya telanjang, hal tersebut dikarenakan pakaiannya yang tipis dan ketat. Hal itu juga memicu kaum laki-laki untuk berbuat yang tidak seharusnya. Di sisi lain zina dan pornografi juga salah satu tanda bahwa keduanya termasuk perilaku yang buruk bahkan hal itu dikatakan sebagai salah satu tanda dekatnya kiamat sebagaimana dalam hadis:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: لَأُحَدِّثَنَّكُمْ حَدِيثًا لاَ يُحَدِّثُكُمْ أَحَدٌ بَعْدِي، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: أَنْ يَقِلَّ العِلْمُ، وَيَظْهَرَ الجَهْلُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا، وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ، وَيَقِلَّ الرِّجَالُ، حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً القَيِّمُ الوَاحِدُ ” (رواه البخاري)
Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, merebaknya perzinaan, wanita akan semakin banyak dan pria akan semakin sedikit, sampai-sampai salah seorang pria bisa mengurus (menikahi) lima puluh wanita (karena kejahilan orang itu terhadap ilmu agama).
Penanaman Moral
Manusia adalah makhluk yang unik, manusia memiliki akal budi, rasa, karsa dan daya cipta yang digunakan untuk memenuhi eksistensinya. Berdasarkan rasa, karsa dan daya cipta yang dimilikinya, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) termasuk di dalamnya adalah teknologi informasi. Seiring berkembangnya dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya-budaya asing mulai menjangkit terhadap anak-anak khususnya remaja. Namun kita harus sadar bahwa dengan adanya arus media sosial yang semakin hari semakin mudah untuk di akses itu juga menimbulkan dampak negatif. Walaupun demikian ada pula dampak positifnya bagi pendidikan moral bagi masyarakat, seperti kita bisa mengakses edukasi-edukasi moral di You Tube seperti dalam film kartun islami Riko The Series, Nusa dan Rara dan lain sebagainya. Namun jika kita kaitkan dengan penyimpangan seksual yang semakin membuat ketakutan khususnya bagi orang tua, upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan penanaman moral sejak dini terhadap anaknya, adapun penanaman moral yang dapat dilakukan seperti:
Pendidikan akhlak
Pendidikan akhlak yang dimaksud di sini bisa berupa perilaku atau perbuatan manusia yang mencerminkan uswah baginya dan orang lain. Karena pada dasarnya akhlak adalah institusi yang bersemayam di hati tempat munculnya tindakan-tindakan sukarela, tindakan benar atau salah. Bahkan dengan institusi tersebut siap menerima pengaruh pembinaan yang baik atau salah. Jika institusi itu diarahkan pada suatu hal kebaikan maka itu akan menjadi tabiat dari orang tersebut pun sebaliknya. Di antara pendidikan akhlak sebagai bentuk penanaman moral di antaranya sebagai berikut:
Mengajarkan agama Islam
Dalam mengajarkan agama Islam orang tua di tuntut mempunyai perbendaharaan ilmu pengetahuan yang cukup luas, karena orang tua (ibu) adalah madrasah pertama bagi anaknya. Untuk mewujudkan itu seorang anak harus diajari agama Islam langsung dari sumbernya yang asli yaitu al-Qur’an dan hadis, hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadis:
أَخْبَرَنَا أَبُو مُصْعَبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ؛ أَنَّهُ بَلَغَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ، لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ , وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيه وَسَلَّمَ (رواه احمد)
Aku tinggalkan untuk kalian dua pusaka, kalian tidak akan pernah sesat selama berpegang teguh kepada dua pusaka tersebut yaitu kitab Allah (al-Qur’an) dan sunnahku.
Di dalam Islam urusan manusia telah di atur sedemikian rupa dalam syariat-Nya, bahkan seorang anak saja itu diharuskan untuk meminta izin (ketika hendak memasuki kamar orang tuanya). Kaidah isti’dza>n (meminta izin) ini dibangun Islam dan para ahli pendidikan seksual kontemporer dengan tujuan utama menjauhkan anak dari melihat pandangan apapun dari aktivitas hubungan seksual di antara suami istri, sehingga anak terpengaruh dan meniru karena ketidaktahuannya. Hal ini juga selaras dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Nur ayat 27-29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ . فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ . لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu selalu ingat. Dan jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu “Kembalilah” maka (hendaklah) kamu kembali, itu lebih suci bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya ada kepentingan kamu. Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dana pa yang kamu sembunyikan.
Di dalam kitab Durar al-‘Ulama>’ wa Za>d al-Atqiya>’ dijelaskan bahwa tidak boleh seorangpun masuk ke dalam kamar walaupun itu adalah keluarga dekat seperti anak, paman, keponakan dan seterusnya jika belum meminta izin, kenapa bisa demikian? dikarenakan pada saat memasuki kamar tersebut, pemilik kamar dalam keadaan belum siap dalam artian sedang tidak berpakaian dan lain sebagainya. Bahkan seorang suami saja tidak diizinkan masuk ke kamar istrinya jika belum meminta izin atau mengetok pintunya. Begitu indahnya ajaran agama Islam jika kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Islam sebagai agama Allah berdasarkan wahyu-Nya dengan katalognya Rasulullah SAW. Islam satu-satunya agama Allah yang diturunkan kepada manusia semenjak Nabi Nuh (rasul pertama) sampai kepada Nabi Muhammad SAW (rasul terakhir). Islam merupakan wadah dari ajaran syariat Allah yang terkandung di dalamnya, ajaran syariat Islam telah lengkap, sempurna dan tuntas diwahyukan Allah kepada nabi dan rasul terakhir. Jadi memang seharusnya orang tua mengajarkan agama Islam kepada anaknya mulai dari sejak dini.
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang h}aq. Aqidah Islamiyah yang murni lagi suci yang digali dari al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Sunnah (hadis). keduanya memiliki kedudukan yang tinggi lagi teratas di dalam agama, bahkan kedudukannya bagaikan kedudukan suatu pondasi bagi bangunan, bagaikan kedudukan hati terhadap jasad dan kedudukan akar bagi pohon. Oleh sebab itu untuk penanaman moral terhadap masyarakat khususnya anak yang masih belia itu harus ditempa dengan ajaran-ajaran agama Islam yang benar. Karena ketika mereka dijejali dengan pemahaman serta ajaran-ajaran yang keliru, maka akan berakibat fatal dikemudian harinya. Bahkan akhlak yang mulia saja itu tidak ada di dalam Islam kecuali itu mengikuti tuntunan syariat Allah.
Menjaga pergaulan
Di era yang semakin hari tanpa batas, bahkan membuat orang tua menjerit ketakutan dikarenakan pergaulan yang semakin bebas, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga interaksi anak dengan lawannya baik itu berupa media digital atau temannya serta lingkungan sekitar. Bahkan kita sebagai orang tua juga harus mengawasi pergaulan anaknya agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak baik. Namun bentuk pengawasan di sini tidak boleh mengekang kepada anaknya melainkan orang tua berkewajiban mengingatkan anaknya jika berbuat salah. Karena terkadang ketika seorang anak semakin dikekang, terkadang ia akan semakin melawan, oleh sebab itu sebagai orang tua harus lebih peka terhadap perilaku anaknya, mengingat anak adalah aset nilai pahala yang dapat memasukan orang tuanya ke surga begitu pula sebaliknya.
Pendidikan rohani
Pendidikan rohani merupakan suatu aspek pendidikan yang bertujuan mengadakan hubungan yang kontinyu di setiap waktu antara manusia dengan tuhannya. Dengan hubungan yang kontinyu dengan tuhannya dapat menguatkan perasaan seorang hamba dengan tuhanya semakin kuat, dekat, khusyu’ sehingga menimbulkan perasaan takut ketika hendak melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh syariat. Bahkan Allah SWT sendiri telah memerintahkan kepada manusia ketika mereka menginginkan suatu hal/hajat maka mintalah kepada Allah SWT dengan cara berdoa, sebagaimana firman Allah yang termaktub di dalam kitab-Nya:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Dan apabila hamba-hamba Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah) Ku dan beriman kepada Ku agar mereka memperoleh kebenaran. (QS. Al-Baqarah:186).
Pendidikan jasmani
Pendidikan jasmani adalah salah satu bagian penting yang merupakan rahmat Allah SWT yang dianugerahkan kepada hamba-Nya. Pada hakikatnya penting sekali pendidikan jasmani ini bagi remaja dalam upaya penanaman moral serta upaya dalam menanggulangi penyimpangan seksual. Maka tanggung jawab orang tua dan masyarakat sangatlah menentukan dalam mengarahkan anak muda kea rah yang lebih baik. Yang nantinya anak akan mampu menemukan jati dirinya sendiri dan bertanggung jawab dalam berbuat dan selalu menghiasi dirinya dengan nilai-nilai agama. sehingga remaja mampu berkembang dewasa sesuai dengan kepribadian yang utama.
Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW dengan ajaran suci yang toleran dan syariat yang universal. Ajaran yang memberikan garansi kehidupan mulia dan tenteram bagi manusia yang akan mengantarkan mereka kepada puncak kejayaan dan kesempurnaan. Risalah Islam bukanlah risalah yang terbatas pada lingkup tertentu dan generasi tertentu melainkan untuk seluruh manusia. Tujuan yang diusung oleh risalah Islam adalah penyucian diri (Tazkiyatun Nufus) menuju pengetahuan sebenarnya tentang Allah dan beribadah kepada-Nya, sekaligus memperkukuh relasi-relasi kemanusiaan dan membangunnya berlandaskan cinta, kasih sayang, persaudaraan, persamaan dan keadilan serta mewujudkan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Peletakan hukum Islam adalah satu sisi penting yang dirancang di dalam risalah Islam. Jadi jika disimpulkan dari beberapa uraian di atas menunjukkan bahwa setiap sesuatu yang telah Allah SWT tentukan di dalam syariat-Nya itu semata-mata untuk kebahagiaannya baik di dunia maupun di akhirat. Bahkan semua aktifitas dan segala sesuatu yang diperlukan di muka bumi ini, Allah juga telah mempersiapkannya dengan sangat komprehensif. Oleh sebab itu, mari tata kembali tujuan hidup ini agar lebih berarti dan tidak menyesal di kehidupan yang abadi kelak. Karena manusia hanya bisa berencana tapi Tuhan lah yang menentukan hasilnya.
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu fikih merupakan ilmu dengan hukum-hukum syariat atas suatu perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil yang dimaksud bisa di ambil dari al-Qur’an maupun hadis. karena di dalamnya telah tekandung solusi setiap masalah umat manusia, jadi mereka hanya tinggal mempelajari dan mengamalkan isi kandungan yang ada di dalamnya.
Penyimpangan seksual ini sudah ada sejak zaman nabi-nabi terdahulu, bahkan hal tersebut telah diabadikan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an sebagaimana kisah kaum Nabi Lut as. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan seksual ini sangatlah bermacam-macam di antaranya homoseks, lesbian, sodomi dan lain-lain.
Untuk mengatasi penyimpangan seksual tersebut hal utama yang perlu disadari adalah dengan menjadikan ilmu fikih sebagai dasar penanaman moral terhadap masyarakat, hal itu bisa diupayakan dengan pendidikan akhlak yang di dalamnya terkandung ajaran yang baik seperti mengajarkan agama Islam langsung dari sumbernya yaitu al-Qur’an dan hadis, selain itu hal itu bisa dilakukan dengan pendidikan jasmani dan rohani.
Rekomendasi Penulis
Berdasarkan uraian yang telah penulis jelaskan sebelumnya, agar hidup kita di dunia ini lebih berarti dalam mencari nilai pahala yang akan kita bawa ke alam berikutnya, bahkan hidup ini bisa terhindar dari hal-hal yang bisa menjerumuskan kita pada kebinasaan, maka semua amal ibadah serta perilaku kita harus dikoreksi dengan panduan syariat yaitu al-Qur’an dan hadis. Karena di dalamnya telah Allah SWT tetapkan apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus ditinggalkan, oleh sebab itu mari kita lebih mendekatkan diri terhadap al-Qur’an dan hadis karena keduanya adalah panduan dari Allah SWT kepada semua umat-Nya. Pada dasarnya semua yang dikerjakan akan sia-sia (tidak ada artinya) jika tidak berlandaskan panduan syariat begitu pula sebaliknya semua yang dikerjakan akan bernilai baik jika mengikuti tuntutan dan tuntunan-Nya. Jadi penting sekali ilmu fikih ini dijadikan dasar penanaman moral terhadap masyarakat khususnya anak-anak di usia dini, agar ketika mereka telah dewasa mereka bisa memilah dan memilih mana yang baik dan buruk untuk kehidupan mereka. Agar itu bisa tercapai maka perlu penanaman moral itu dari sejak dini, supaya ketika mereka tumbuh dewasa mereka bisa menjadi generasi yang selalu mengacu pada panduan syariat yaitu al-Qur’an dan hadis.
Agar penelitian ini terus berkembang pesat, maka dibutuhkan seperangkat metode yang bisa mengantarkan masyarakat khususnya orang tua dalam mendidik anak agar tumbuh menjadi generasi terbaik sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW pada zamannya terhadap Ali bin Abi Thalib. Selain itu hal itu bisa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan jika memungkinkan seperangkat metode-metode itu bisa dikaitkan dengan ilmu-ilmu lainnya yang bisa mengantarkan masyarakat terkhususnya orang tua membimbing anaknya menjadi generasi yang selalu mengedepankan ilmu syariat dalam kehidupannya sehingga bisa terbentuklah sebuah peradaban yang Islami sebagaimana pada zaman Nabi Muhammad SAW dahulu kala.
DAFTAR PUSTAKA
- Abba>d (al), Abd al-Raza>q bin Abd al-Muh}sin. 15 Faktor Mantapnya Aqidah, terj. Muhamad Abu Salma. t. p: t. t, 2009.
- Abidin, Achmad Anwar. “Perilaku Penyimpangan Seksual dan Upaya Pencegahannya di Kabupaten Jombang”, Prosiding Seminar Nasional dan Temu Ilmiah Jaringan Peneliti IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi.
- Faifi (al), Sulaiman Ahmad Yahya. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2013.
- Jazairi (al), Abu Bakr Jabir. Ensiklopedi Muslim, terj. Fadhli Bahri. Bekasi: Darul Falah, 2016.
- Ju’fi> (al), Al-Ima>m Abi> Abd Allah Muh}ammad bin Isma>’i>l al-Bukha>ri>. S{ah}i>h} al-Bukha>ri>. Riya>d}: Da>r al-Sala>m, 1999.
- Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Terjemah dan Tajwid. Jakarta: Sygma Creative Media Corp, 2014.
- Madani, Yusuf. Pendidikan Seks untuk Anak dalam Islam: Panduan bagi Orang Tua, Guru, Ulama dan Kalangan lainnya. Jakarta: Pustaka Zahra, 2003.
- Madani> (al), Al-Ima>m Abu> Abd Allah Ma>lik bin Anas al-Az}bah}i>. Al-Muwat}ta}>’, Jil. 02. Lebanon: Da>r al-Risa>lah al-Ilmiyyah, 2021.
- Mura>d (al), Sa’d al-Di>n Muh}ammad Sali>m. Durar al-‘Ulama>’ wa Za>d al-Atqiya>, Jil. 02. t.p: t. t, t. th.
- Sadzali, Ahmad. Pengantar Belajar Usul Fikih. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), 2017.
- Sholeh, Alfaqier Shinwan Adra’i. Nasehat Pesantren untuk Manusia Modern. Bangkalan: Itqon, 2018.
- Sholeh, Alfaqier Shinwan Adra’i. Tauhid Ahlus Sunnah wal Jama’ah berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits mengikuti Manhaj Salaf. Bangkalan: STIUDA Press, 2021.
- Sholeh, Alfaqier Shinwan Adra’i. Ushuluddin “Lima Nasihat Pokok dalam Agama Islam”, Jil. 01. Bangkalan: Pustaka Darussalam, 2019.
- Sholeh, Alfaqier Shinwan Adra’i. Ushuluddin Tauhid Inti Ajaran Syariat, Jil. 02. Bangkalan: STIUDA Press, 2020.
- Surianti. “Metode Preventif Kuratif dalam Menangani Penyimpangan Seksual Remaja Perspektif Konseling Islam”, Mimbar, 1 (1).
- Zulfitri. “Sumber-Sumber Informasi Elektronik Islam”, Al-Maktabah, 16 (2).