Oleh: Fadiya Huwaida
A. Pendahuluan
Alhamdulillah, puji syukur atas kehadirat Allah Ta’ala yang telah memberikan nikmat dan rahmat-Nya sehingga esai ini dapat terselesaikan sesuai tenggat waktunya. Pemilihan tema pembahasan dalam esai ini adalah peran ilmu fikih pada maraknya penyimpangan seksual dalam kehidupan masyarakat yang dianggap sepele.
Kata fikih yang berasal dari bahasa arab dapat diartikan sebagai pemahaman, sedangkan jika dimaknai secara istilah berarti ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat amalan dan diambil dari dalil-dalil secara terperinci. Maka jika membahas suatu permasalahan dengan ilmu fikih haruslah disertai dalil agar tidak hanya sekadar jelas, tapi juga benar-benar paham dengan permasalahan yang dibahas. Dari sini, jelaslah bahwa ilmu fikih sangat penting dan harus dipelajari oleh setiap muslim karena memberi banyak petunjuk bagi manusia tentang permasalahan sehari-hari, juga menetapkan hukum yang berhubungan dengan perbuatan bagi mukallaf atau orang yang sudah dikenai beban syari’at.
Agama islam adalah agama yang paling sempurna, di dalamnya terdapat pengajaran dan bimbingan terhadap umatnya agar selamat di dunia dan akhirat kelak. Agama yang juga mengatur secara detail tata cara yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Rangkaian tata cara dan hukum tersebut terangkum dalam ilmu fikih, ilmu yang berguna sebagai patokan dalam menjalani kehidupan. Dengan memahami ilmu fikih kita jadi tahu hukum-hukum perbuatan yang akan dilakukan agar dapat mencari ridha-Nya.
Penyimpangan merupakan tindakan di luar ukuran kaidah yang berlaku, Pengertian tersebut sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI. Sedangkan arti seksual sendiri adalah aktifitas seks yang melibatkan organ tubuh lain baik fisik maupun non fisik. Jadi dapat disimpulkan sebuah definisi dari pengertian kedua kata tersebut bahwa penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan cara yang tidak wajar dan melanggar norma kesusilaan maupun syari’at islam. Bahkan pelaku penyimpangan seksual dapat melampiaskannya terhadap lawan jenis yang bukan mahrom ataupun sesama jenis.
Secara medis, penyimpangan seksual lebih dikenal dengan sebutan parafilia. Jenisnya pun beragam, diantaranya Pedofilia, Froteurisme, Eksibisionisme, Voyeurisme, dan masih banyak lagi. Selain itu, Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) juga bisa dianggap sebagai penyimpangan seksual. Masalah ini masih menjadi perbincangan dalam dunia kedokteran karena memang semakin marak terjadi. Hingga saat ini penyebab penyimpangan seksual belum diketahui secara pasti, namun ada beberapa faktor yang dapat memicu hal yang tidak diinginkan tersebut.
Penyimpangan seksual adalah hal yang tidak wajar dan sangat menyeleweng dari ajaran agama, akan tetapi banyak dari kalangan masyarakat yang menganggap fenomena tersebut adalah hal yang sudah biasa. Padahal Allah telah memperingatkan hamba-Nya akan azab yang pedih seperti pelajaran yang bisa diambil dari kisah nabi Luth ‘Alaihissalam. Oleh karena itu, permasalahan ini sangat urgen untuk dibahas agar dapat meluruskan kembali perspektif masyarakat yang menganggap lumrah akan hal tersebut.
Diharapkan dengan ditulisnya esai ini dapat menambah wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap perilaku penyimpangan seksual yang semakin marak terjadi dengan bermodal pada ilmu fikih.
B. Pembahasan
Seiring berjalannya waktu, berita-berita yang tidak masuk akal bermunculan di layar kaca. Banyak sekali terjadi penyimpangan seksual diantara masyarakat, kasus nya pun bervariasi, mulai dari kasus perzinaan hingga homoseksual. Akan tetapi banyak yang tak acuh dan menganggap hal tersebut lumrah, bahkan konten-konten di media sosial justru menyajikan hal yang sewajarnya tidak ditayangkan.
Menurut Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si., selaku kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), kasus penyimpangan seksual pada anak terus meningkat tiap tahunnya. Tercatat ada 11.057 kasus pada tahun 2019, 11.278 kasus pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 menjadi 14.517 kasus. Dari analisis data tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku penyimpangan seksual sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat.
Umat islam saat ini sedang dalam keadaan darurat pada perilaku penyimpangan seksual yang mulai menyebar luas, mereka seolah menutup mata dan telinga seakan tidak peduli akan pentingnya meluruskan kembali kondisi saat ini yang mulai rusak. Sebagai seorang muslim yang paham akan ajaran agama, seharusnya tidak hanya diam saja dan bersifat acuh, namun harus melakukan upaya yang mungkin dapat sedikit demi sedikit mengubah perspektif masyarakat sekitar. Pelaku penyimpangan seksual sering terjadi pada anak dan remaja, karena pada masa itulah rasa ingin tahu dan penasaran mereka sangat tinggi.
Jika membahas tentang fitrah manusia, maka sudah jelas bahwa manusia pada dasarnya diciptakan berpasang-pasangan. Lelaki diciptakan untuk perempuan dan begitu pula sebaliknya, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Yang artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (Q.S Az-Zariyat:49).
وَّخَلَقْنٰكُمْ اَزْوَاجًاۙ
Yang artinya: “Dan Kami menciptakan kalian secara berpasang-pasangan.” (Q.S An-Naba’:8).
Karena itu, dalam Islam sudah sangat jelas ketentuannya bahwa manusia dipasangkan sesuai lawan jenisnya. Jika ada alasan apapun yang melegalkan sesuatu yang diluar fitrah, maka hal tersebut hukum nya haram mutlak.
Banyak dari kalangan masyarakat yang menganggap wajar hubungan sesama jenis, rasa malu mereka sudah semakin tipis dan hal tersebut semakin menjadi biasa karena banyaknya yang melakukan. Mereka menyeleweng dari fitrahnya, seperti kejadian yang telah lalu pada kisah kaum Nabi Luth ‘Alaihissalam yang melakukan perbuatan keji berupa menyukai sesama jenis dan melakukan seks menyimpang hingga turunlah azab Allah Subhanahu wa ta’ala yaitu menjatuhkan batu-batu besar dari langit dan menjungkir-balikkan kota mereka.
Seseorang yang melakukan penyimpangan seksual pada dasarnya ia mengaggap kecil dan remeh syari’at islam, maka dari itu perlu ditekankan pemahaman tentang rukun-rukun dan syarat-syarat melakukan suatu ibadah. Dengan memahami hal tersebut maka seseorang dapat lebih memaknai suatu ibadah yang dikerjakannya sehingga meningkatlah keimanan seseorang dan tidak akan terjerumus kepada sesuatu yang menyimpang. Rukun dan syarat ibadah tersebut terangkum dalam fikih ibadah yang sudah menjelaskan secara rinci sesuai dengan dalil-dalilnya, dari sini terlihat bahwa ilmu fikih dapat berperan sebagai petunjuk bagi seseorang agar dapat lebih memaknai ibadah yang dilakukannya sehingga meningkatlah keimanan dan rasa takut seseorang untuk melakukan perbuatan keji tersebut.
Perlu disadarkan pada pelaku penyimpangan seksual bahwa perbuatan yang mereka lakukan termasuk dalam gangguan kejiwaan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek pada kunjungannya ke Sumatera Barat tahun 2016 lalu, “Dari sisi kesehatan, LGBT itu masalah kejiwaan.
Beda dengan gangguan kejiwaan, kalau gangguan mereka yang tergabung di dalamnya tidak bisa berinteraksi”. Sementara itu Ustadz Khalid Basalamah mengatakan dalam kajian nya bahwa penyimpangan seksual adalah penyakit secara hukum syar’i. Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa dahulu ada seorang lelaki yang menyerupai perempuan lalu mengeluarkan suara yang dibuat-buat seperti perempuan maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung memerintahkan untuk mengeluarkan orang tersebut dari Madinah sampai ia sembuh. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan seksual tidak boleh tinggal ditengah-tengah umat Islam, tidak boleh diorbit, dan tidak boleh ditokohkan. Sedangkan sekarang ini sudah banyak ditengah umat Islam perilaku menyimpang tersebut, maka perlu segera diberi pemahaman atas mereka tentang dampak yang akan terjadi.
Sebelum memberi pemahaman kepada masyarakat, maka perlu memperhatikan faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perilaku penyimpangan seksual. Faktor lingkungan menjadi salah satu faktor utama yang dapat memicu terjadinya penyimpangan seksual, dalam berteman kita sudah selayaknya memilih teman yang membawa kedalam hal positif, ketika seseorang berteman dengan orang yang menjadi pelaku penyimpangan seks, maka ada kemungkinan besar penyakit tersebut akan menular karena pengaruh teman. Ini menjadi pemicu paling besar tersebarnya LGBT di Indonesia. Selain dari faktor lingkungan, maka faktor keluarga juga sangat berpengaruh, disini orang tua berperan besar dalam pembentukan awal karakter seorang anak. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dalam pendidikan seks terhadap anak dan remaja. Keluarga adalah tempat awal atau permulaan dari pendidikan seorang anak, yang akan menentukan ke arah mana anak tersebut akan memilih jalan nya. Seorang anak memang tidak dapat memilih untuk dilahirkan pada keluarga seperti apa, tetapi setiap keluarga memiliki pilihan cara untuk mendidik anak agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan pada perilaku penyimpangan seksual. Dalam firman-Nya yaitu surah At-Tahrim ayat 6,
Allah telah memerintahkan makhluk-Nya untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka, dalam konteks ini termasuk juga penyimpangan seksual karena perbuatan tersebut mengakibatkan pelakunya binasa dalam neraka.
Setelah memahami beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya penyimpangan seksual, maka perlu dipahamkan kepada mereka dampak negatif dari perbuatan tersebut. Dilihat dari dampak kesehatan, pelaku gay beresiko tinggi terkena kanker anal atau dubur, selain itu kebiasaan melakukan oral seks juga dapat menyebabkan kanker mulut. Sebab, faktanya rokok bukanlah satu-satunya penyebab kanker mulut terjadi. Hal ini sesuai dengan studi di New England Journal of Medicine yang dimuat di situs Dallasvoice. HIV/AIDS juga menjadi penyakit yang menyerang pada pelaku penyimpangan seksual. Umumnya, para pelaku LGBT memiliki gaya hidup seks bebas dengan banyak orang sehingga kecenderungan terkena virus HIV/ AIDS sangat tinggi, bahkan sampai saat ini tidak ada obat yang bisa menyembuhkan secara total virus tersebut.
Sebagaimana yang telah disebutkan lalu, bahwasannya fitrah manusia adalah untuk hidup berpasang-pasangan, Allah menciptakan manusia berlawanan jenis agar dapat berkembang biak dan mengembangkan keturunan sebagaimana mestinya. Jika ada yang menyeleweng dari fitrah tersebut maka sudah jelas akan memutus keturunan dan ini merupakan penyelewengan dari apa yang telah Allah tetapkan untuk hamba-Nya. Menikah merupakan salah satu solusi yang bisa diterapkan agar terhindar dari penyimpangan seksual. Menurut istilah ilmu fiqih, nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai lafadz nikāh atau tazwīj. Hukum asal menikah adalah sunnah jika dia bersyahwat namun bisa menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam dosa (zina, onani, melihat yang haram). Dapat berhukum wajib jika dia takut terjerumus ke dalam yang haram (zina, onani, melihat yang haram). Dan dapat berhukum mubah jika dia tidak bersyahwat.
Menikah memiliki banyak keutamaan, salah satunya untuk menghindari perbuatan maksiat di antara laki-laki dan perempuan, menikah juga dapat membuat hati menjadi tentram dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Termasuk dari tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah, seperti dalam firman-Nya pada surah An-Nuur ayat 32.
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Yang artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui”(Q.S An-Nuur ayat 32).
Setiap umat muslim yang melakukan pernikahan pasti memiliki tujuan utama untuk memiliki keturunan dengan harapan dapat menjadi penerus keluarga, selain itu keturunan juga bisa menjadi bekal pahala bagi suami istri di kemudian hari, keturunan juga dapat menjadi jalan rezeki.
Maka banyak sekali manfaat dari pernikahan sebagai salah satu solusi untuk menghindari penyimpangan seksual di kalangan masyarakat. Dalam fikih Munakahat atau fiqih pernikahan yang merupakan suatu ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara yang dalam hal ini menyangkut pernikahan, talak, rujuk dan lain sebagainya, dapat menjadi modal yang berperan diantara masyarakat sebagai upaya untuk menanggulangi penyimpangan seksual.
C. Penutup
Kasus penyimpangan seksual semakin marak terjadi di kalangan masyarakat, tanpa rasa malu mereka melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Ilmu fikih dapat menjadi modal untuk membantu
meluruskan kembali perspektif masyarakat yang keluar dari fitrah nya, juga sebagai upaya untuk menambah keimanan dengan mengetahui hukum dan syarat dari perbuatan seseorang dan menawarkan solusi agar terhindar dari perilaku penyimpangan seksual. Selain itu dukungan dari pihak keluarga juga diperlukan agar dapat mengubah perspektif masyarakat. Diharapkan dengan semakin pahamnya masyarakat akan dampak negatif dari penyimpangan seksual dan memberi pemahaman melalui ilmu fikih maka dapat menimbulkan rasa malu jika bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan meluruskan kembali fitrah mereka sebagaimana mestinya.
Daftar Pustaka
- Agustin, Sienny. 2021. Lindungi Anak dari Pelaku Penyimpangan Seksual. https://www.alodokter.com/lindungi-anak-anda-dari-pengidap-penyimpangan-seksual#:~:text=Penyimpangan%20seksual%20atau%20parafilia%20adalah,seksual%20belum%20diketahui%20secara%20pasti. Diakses 27 November 2022
- Dika, Rahma. 2022. Tahun 2022, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumbar Capai Angka 10.247 Kasus. https://www.ganto.co/berita/5088/tahun-2022-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-di-sumbar-capai-angka-10-247-kasus.html#:~:text=Kepala%20Dinas%20(Kadis)%20DP3AP2KB%20menyampaikan,2020%20dan%2010.247%20tahun%202022%22. Diakses 27 November 2022
- Kementrian Republik Indonesia. 2016. KBBI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/. Diakses 09 November 2022
- Mustofa, Ahmad. 2018. Seks Menyimpang, Kenapa Bisa Terjadi?. https://www.kompasiana.com/ahmadmustofa-7744/620f1067bb448617a6049082/seks-menyimpang-kenapa-bisa-terjadi. Diakses 10 November 2022
- Rachmawan,Hatib. 2012. Fiqih Ibadah dan Prinsip Ibadah dalam Islam. https://lpsi.uad.ac.id/fiqih-ibadah-dan-prinsip-ibadah-dalam-islam/#:~:text=Dari%20dua%20pengertian%20tersebut%20jika,rasa%20bentuk%20ketundukan%20dan%20harapan. Diakses 02 Desember 2022
- Redaksi Dalam Islam. 2021. Fiqih Pernikahan : Pengertian, Hukum dan Rukunnya. https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan. Diakses 02 Desember 2022
- Universitas Djuanda. 2021. Bahas Penyimpangan Perilaku Seksual pada Remaja,UNIDA Gelar FGD. https://www.unida.ac.id/artikel/bahas-penyimpangan-perilaku-seksual-pada-remaja-unida-gelar-fgd.html#:~:text=%E2%80%9CPenyimpangan%20seksual%20ada%2010%20jenis,%2C%20autogynephilia%2C%20necrophilia%2C%20zoofilia. Diakses 10 November 2022