Oleh: Raihan Marhani
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Penyimpangan seksual dalam kehidupan keluarga dan masyarakat di zaman modern ini semakin nampak jelas di depan mata kita, bahkan penyimpangan tersebut telah ditampakkan oleh pelakunya tanpa rasa malu di tengah-tengah umat Islam. Hal ini tentunya tidak lepas dari berbagai faktor yang menjadikan hal tersebut tersebar di antara umat, salah satunya globalisasi dan masuknya pemikiran-pemikiran kaum yang membenci ideologi Islam dan merusak pemikiran kaum muslimin dengan banyak cara, apalagi ditambah banyaknya pergerakan yang menormalisasi akan penyimpangan tersebut seakan hal tersebut adalah hal yang normal dan menuduh ideologi Islam adalah ideologi yang tidak memberikan kebebasan dalam hak asasi manusia, ideologi yang kaku dan ketinggalan zaman, serta keyakinan yang terlalu mengekang pemeluknya.
Sebab lain yang membuat penyimpangan tersebut merajalela adalah banyaknya umat Islam yang tersibukkan dari ilmu agama yang dapat membentengi dari pemikiran-pemikiran rusak tersebut, sehingga mereka termakan oleh syubhat dan argumen orang-orang yang membenci islam. Mempelajari ilmu fikih, bisa menjadi solusi untuk menanggulangi penyimpangan tersebut, dengan memahami bagaimana syariat islam memandang berbagai penyimpangan seksual yang terjadi di masyarakat.
Oleh karena itu, penulis merasa butuh untuk memaparkan sedikit ilmu bagaimana islam memandang peyimpangan seksual yang terjadi dalam masyarakat melalui kacamata ilmu fikih. Selain membantah argumen dan normalisasi akan penyimpangan tersebut melalui dalil alquran dan hadits, kita juga bisa membantahnya dengan logika dan cara pandang yang benar dengan penjelasan para ulama.
- Tujuan Penulisan
- Menjelaskan bagaimana Islam menyikapi muamalah laki-laki dan wanita dalam masyarakat.
- Menjelaskan sebab-sebab penyimpangan seksual yang terjadi di keluarga dan masyarakat.
- Menjelaskan bagaimana Islam menanggulangi permasalahan tersebut.
Muamalah Laki-laki dan Wanita dalam Masyarakat
Islam adalah agama yang sempurna karena ia berasal dari Allah Tuhan semesta alam. Allah sebagai pencipta manusia tentunya lebih mengetahui apa yang bermanfaat dan membahayakan makhluk-Nya, maka Allah juga mengatur dalam syariat yang ia turunkan tentang muamalah antara laki-laki dan wanita.
Secara umum agama islam diturunkan untuk menjaga lima hal darurat, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga kehormatan, serta menjaga harta.1 Hal ini bisa kita lihat bagaimana cara syariat menjaga 5 hal tersebut dari kerusakan. Disebutkan pula salah satu kaidah besar fikih adalah mudharat sebisa mungkin dihilangkan.2 Penerapan dari kaidah tersebut bisa kita lihat dalam banyak hukum fikih. Islam juga menutup pintu masuk sebab kerusakan dalam muamalah antara laki-laki dan perempuan dalm banyak ayat dan hadits.
- Islam memberi batasan aurat untuk laki-laki dan wanita dan memerintahkan untuk menutupnya di hadapan bukan mahram, selain istri dan hamba sahaya. Islam juga memerintahkan laki-laki dan wanita untuk menjaga pandangan dari hal yang bisa mebangkitkan hawa nafsunya.
1 Sadduz dzara’i lil muhafadzati ala adh-dharuriyyatil khams, 8
2 Al-qowaidul fiqhiyyatul kubra wa ma yatafaro’u anha, 493
“Sesungguhnya apa yang di bawah pusar sampai lutut adalah aurat.”3 (aurat laki-laki)
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri- isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.4
- Islam melarang untuk menyerupai penampilan dan sifat lawan jenis.
“Rasulullah shallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”5
- Islam mewajibkan laki-laki untuk menafkahi keluarganya dan pada asalnya wanita itu tinggal di rumah untuk memperkecil kemungkinan terjadinya fitnah. Fitrah laki-laki sangat tertarik kepada visual wanita dan memiliki potensi syahwat yang lebih besar, namun bukan berarti wanita tidak boleh berkerja secara mutlak, tentunya boleh dengan memenuhi syarat dan melakukan pekerjaan yang halal dan bermanfaat untuk umat.
3 HR Ahmad: 2/187
4 Q.S Al-Ahzab: 59
5 HR Bukhari: 5885
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian untuk ibu dengan cara yang ma’ruf.”6
“Wanita itu aurat, apabila dia keluar maka setan menghiasinya.” 7(untuk menjerat laki-laki terjerumus)
- Islam menutup sebab-sebab terjadinya zina dan perbuatan tidak senonoh yang memudharatkan, mulai dari menundukan pandangan, larangan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram, dilarangya berduaan dengan wanita yang bukan mahram, dilarangnya ikhtilat (campur baurnya wanita), dilarang bertabarruj dalam berdandan, dan lain sebagainya.
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman untuk menundukan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian lebih suci untuk mereka, Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”8
Sebab-sebab Penyimpangan Seksual yang Terjadi dalam Keluarga dan Masyarkat
Penyimpangan seksual begitu banyak terjadi di zaman modern ini, mulai dari perzinaan, homoseksual, transgender, kebiasaan istimna’(onani), dan lain sebagainya. Penyimpangan ini sangat memprihatinkan karena banyak terjadi di kaum muslimin. Beberapa sebab terjadinya penyimpangan seksual tersebut antara lain:
6 Q.S Al-Baqarah: 233
7 HR Tirmidzi: 1173
8 Q.S An-Nur: 30
- Umat islam enggan belajar agama dan kurangnya pendidikan islami di masyarakat, sehingga dengan lemahnya ilmu, maka kita tidak mengetahui perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum agama kita sendiri, sehingga maksiat tersebut dianggap biasa dan tidak dicegah atau diperingatkan.
“Sesungguhnya Allah tidak mengangkat ilmu serta merta dengan mengangkatnya langsung dari manusia, akan tetapi Ia mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama`, sehingga jika orang-orang alim telah habis, manusia akan mengambil pemimpin-pemimpin yang bodoh, jika ditanya mereka memberi fatwa dengan tanpa ilmu, jadilah mereka sesat menyesatkan.”9
- Masuknya pemikiran yang bertentangan dengan nilai-nilai islam dari budaya orang kafir yang menormalisasi banyak dari penyimpangan seksual tersebut.
- Tersebarnya fitnah wanita dan sangat mudah menggapainya, sebab ini adalah turunan dari sebab pertama tadi, karena umat Islam tidak memedulikan agamanya lagi, tentunya faktor yang menyebabkan terjadinya maksiat terbuka lebar, wanita muslimah enggan menggunakan hijab dan senang melakukan tabarruj maraknya campur baur antara laki-laki dan wanita di setiap tempat, mudahnya mengakses hal-hal yang haram hanya dengan gadget dan internet yang kita miliki, dan lain sebagainya.
9 HR Ahmad 6498
- Sulitnya pernikahan dan mudahnya perzinaan, dengan munculnya persangkaan bahwa nikah itu sulit, maharnya sungguh mahal dan tinggi, harus sangat mapan dulu sebelum menikah, dan mudahnya perzinaan membuat banyak pemuda terjerumus ke dalam dosa. Mapan adalah salah satu pertimbangan dalam pernikahan, namun itu bukanlah faktor penentu, faktor utama adalah ilmu dan iman dan akhlaq yang bisa membuat sepasang manusia bersabar dan dewasa dalam menghadapi permasalahan hidup. Rasululllah shalllallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan berkahnya pernikahan wanita yang mudah maharnya.
- Sikap kurang produktif dan banyaknya waktu luang, waktu luang seharusnya diisi dengan hal-hal yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat, sifat malas-malasan hanya akan menjermuskan ke hal yang tidak bermanfaat dan maksiat, seorang muslim harus punya semangat untuk berkarya, baik untuk melakukan hal yang bermanfaat untuk akhirat ataupun mempelajari skill yang bermanfaat untuk dirinya dan kaum muslimin dari ilmu duniawi yang mubah.
- Kurangnya pendidikan tentang gender dan perannya dalam masyarakat, sehingga laki-laki menyerupai atau mengambil peran wanita, serta wanita menyerupai atau mengambil peran laki-laki yang bisa melanggar hukum Allah.
Cara Islam Menanggulangi Penyimpangan Seksual dalam Keluarga dan Masayarakat
- Hukum syariat menetapkan banyak jenis hukuman bagi penyimpangan seksual, hukuman tersebut ada yang di dunia dan ada di akhirat, dan sebagai seorang muslim kita harus mengimani dan tunduk terhadap hukum tersebut.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.10
Siapa di antara kalian yang mendapati kelakuan yang dilakukan seperti kaumnya Luth (homoseksual), maka bunuhlah fa’il dan maf’ul bih (kedua pelakunya).” 11
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang- orang yang melampaui batas.12
Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka dari hal yang haram; kecuali terhadap istri dan budak wanita yang mereka miliki, maka mereka tidak berdosa untuk menggauli mereka. Dan barangsiapa yang menggaulli selain istri dan budak perempuannya maka mereka telah jauh dari kebenaran dan telah melanggar hukum Allah.13
- Syariat menutup banyak celah fitnah yang bisa ditimbulkan dari lawan jenis, mulai dari batasan aurat, dilarangnya ikhtilath, menundukan pandangan, haramnya tabarruj, larangan khalwat, larangan wanita safar tanpa mahram agar ada yang menjaganya, larangan menyentuh lawan jenis, pisah ranjang ketika mulai dewasa, dan lain sebagainya.
10 Q.S An-nur: 2
11 HR Abu Dawud: 6642
12 QS Al-mu’minun: 5-7
13 Tafsir Al-madinatul munawarah, Al-mu’minun ayat 5-7
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.14
dan janganlah kalian tampakkan keindahan kalian sebagaimana yang menjadi kebiasaan para wanita sebelum datangnya Islam, yang menampakkannya untuk menggoda kaum lelaki.15
“Sesunnguhnya wanita jika sudah baligh tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini, dan beliau mengisyaratkan ke wajahnya dan kedua telapak tangan.”16
“Janganlah seorang wanita bersafar (perjalanan jauh) kecuali ditemani dengan mahram, begitu juga janganlah laki-laki berduaan dengan wanita (di tempat yang sepi) kecuali ditemani mahramnya.”17
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan.” 18(yang bukan mahram)
14 QS Al-Ahzab: 33
15 Tafsir al-mukhtashar, Al-ahzab ayat 33
16 HR Abu Dawud 4103
17 HR Ibnu Hibban 5589
18 HR An-Nasa’i: 4181
ِ” Perintahkan anak-anak kalian shalat mulai umur 7, dan pukul mereka (dengan pukulan yang tidak berbekas sebagai bentuk hukuman) jika menolak untuk shalat pada umur 10, dan pisahkan ranjang mereka. 19(antara laki-laki dan perempuan pada umur 10)
- Anjuran untuk mempermudah pernikahan dan menormalisasi hal tersebut.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba- hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…20
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah.”21
19 HR Abu Dawud 495
20 QS An-nur: 32
21 HR Muslim 1400
- Anjuran untuk menyibukkan diri dengan ibadah dan hal bermanfaat, sehingga ia terpalingkan dari hal-hal negatif dan kemaksiatan.
“Termasuk kesempurnaan Islam seseorang, ia meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.”22
“Dan barangsiapa yang belum mampu (untuk menikah), Maka hendaknya ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa dapat melindungi dirinya.”23
- Larangan untuk menyerupai lawan jenis.
“Rasulullah shallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”24
KHATIMAH
Dari pemaparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan maslahat untuk manusia dan mencegah dari mereka mudharat yang dapat membahayakan mereka, khususnya dalam menjaga keluarga dan masyarakat dari penyimpangan seksual yang banyak terjadi di zaman ini.
Syariat Islam telah menjelaskan bagaimana sebab-sebab yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam penyimpagan, namun di sisi lain, syariat telah memberikan solusi bagi umat agar kita bisa mencegah dan mengobati penyimpangan tersebut. Hal ini tentunya menunjukkan kesempurnaan hukum Islam itu sendiri, dan menunjukkan bahwa syariat berasal dari wahyu Allah yang lebih mengetahui apa yang terbaik bagi manusia jika saja ia mau berpikir. Semoga tulisan yang singkat ini bisa bermanfaat bagi penulis pribadi dan bagi para pembacanya serta menjadi timbangan kebaikan di hari kiamat kelak, wallahu waliyyut taufiq.
22 HR Tirmidzi 2317
23 HR Muslim: 1400
24 HR Bukhari: 5885
Daftar Pustaka
Alquranul karim.
Shahih Bukhari, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari.
Shahih Muslim,Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi. Sunan Abi Dawud, Sulaiman bin Asy’ats As-Sijjistani. Sunan Tirmidzi, Muhammad bin Isa At-Tirmidzi.
Sunan An-Nasa’i, Ahmad bin Syu’aib An-Nasa’i
Shahih Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban Al-Busti
Musnad Ahmad, Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Al-Adnani.
Sadduz Dzarai’ lil muhafadzhati ala Ad-Dharuriyatil Khams, Syaikh Mahmud Shalih Jabir.
Al-Qawaidul Fiqhiyyatul Kubra wa ma Yatafarra’u anha, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
Tafsir Al-Mukhtasar, Markaz Tafsir Riyadh di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid.Tafsir Al-madinah Al-Munawwarah, Markaz Ta’dzhim Al-quran di bawah pengawasan Syaikh Prof Dr. Imad Zuhair Hafidz