Kontribusi Islam Dalam Mencegah Penyimpangan Seksual

Oleh: Salma Nuha Ghufron

Pendahuluan

Pada era modern seperti sekarang ini, tersebarnya penyimpangan seksual di masyarakat seolah sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Tidak hanya di kota, di desa terpencil pun sudah banyak tersebar berita tentang maraknya penyimpangan seksual ini. Tempat kita hidup saat ini sudah terjebak oleh perilaku seks yang menyimpang. Pesatnya perkembangan teknologi yang semakin mudah untuk diakses, media bacaan yang bisa diperoleh dari sumber manapun, dan media komunikasi yang secara bebas mengumbar dan menyajikan segala hal yang berbau seks, membuka peluang bagi berbagai kalangan masyarakat untuk melakukan penyimpangan seksual. Dalam Islam, perilaku seks dikatakan menyimpang dari ketentuan apabila ia tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.

Dalam Islam, fitrah seorang manusia adalah baik karena manusia diciptakan melalui proses alam yang suci, yang mana substansi jiwanya berasal dari Alloh, Sang Khaliq. Walau begitu, ada kehendak hawa nafsu dalam diri manusia yang berkeinginan menyalurkan hasrat seksualnya di luar ketentuan yang telah diajarkan oleh agama, yang mana hal tersebut ialah berupa penyimpangan seksual yang melanggar fitrah manusia. Bukti yang menunjukkan bahwasanya Islam mengakui jika setiap manusia memiliki kebutuhan akan hasrat seksualnya ialah dengan mengatur penyaluran tersebut melalui jalan yang baik, yaitu pernikahan. Dengan pernikahan inilah fitrah manusia akan terjaga dan tidak ternodai.

Meskipun begitu, penyimpangan seksual tetap saja bisa terjadi, baik berupa perzinaan, LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender), dan lain sebagainya. Segala bentuk penyimpangan seksual ini terjadi karena terdapat dorongan biologis dalam diri manusia yang tak bisa dikontrol dengan baik disebabkan oleh minimnya pengetahuan terkait agama dalam diri mereka. Seperti yang telah diketahui, kebutuhan seksual adalah suatu kebutuhan dasar yang ada pada diri manusia, namun terkadang kebutuhan naluri seperti ini justru banyak membuat manusia sulit mengontrol dirinya sendiri dalam menyalurkan hasrat seksualnya.

Dalam sebuah firmanNya, Alloh menyatakan bahwasanya kebutuhan seksual adalah suatu kebutuhan mendasar dan merupakan fitrah bagi manusia itu sendiri, seperti yang terdapat dalam firmanNya:


زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ

Dijadikan indah (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: para wanita, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik

Faktor yang menyebabkan berkembangnya penyimpangan seksual ini bukan hanya karena satu faktor. Akan tetapi, banyak hal lain yang menjadi faktor perilaku menyimpang ini, yakni adanya pergeseran nilai, masuknya pengaruh budaya asing, munculnya perubahan seksual, dan depresi agama seseorang atau masyarakat tersebut sendiri tentang seks. Karena itulah, sulit untuk memberantas perilaku menyimpang ini. Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti kita tidak bisa mencegah problematika ini. Di antara hal mendasar yang bisa kita lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan ialah dari lingkup terkecil, yaitu lingkungan keluarga, dengan cara memberikan pemahaman yang baik sejak dini pada anggota keluarga untuk menghindarkan diri dari segala bentuk penyimpangan seksual yang tercela.

Dalam kacamata Islam, seks merupakan sesuatu yang fitrah pada diri manusia, maka penyaluran terhadap hasrat seksual harus melalui jalan yang suci dan baik pula, yakni melalui ikatan pernikahan. Keberadaan seks dalam kehidupan menunjukkan akan kebesaran Allah bahwa semua makhluk di dunia ini diciptakan berpasangan. Dalam Al-Qur’an ada banyak sekali disebutkan ayat-ayat yang terkait masalah seksual. Berupa tuntunan, aturan, hingga masalah terkait penyimpangan seksual. Fenomena maraknya pelanggaran seksual yang menyimpang dewasa ini, seperti LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) tidak bisa dianggap remeh. Keberadaannya ditengah masyarakat menyebabkan keresahan seperti virus yang mematikan moral dan nilai agama serta budaya masyarakat, yang mana cepat atau lambat akan mengantarkan pada lubang kehancuran, kerusakan, serta kebinasaan dan meruntuhkan moralitas keagamaan.

Oleh karena itu, pencarian solusi yang tepat untuk mencegah penyimpangan seksual ini agar manusia tidak terjerumus di dalamnya merupakan hal yang pokok dan harus diberi perhatian khusus karena problematika ini sangatlah penting. Peran Islam dalam hal ini ialah sebagai instrumen yang kokoh dan mampu membentengi manusia dari segala tindakan penyimpangan yang tercela dan bertentangan dengan nilai dan norma agama maupun budaya.

Pembahasan

Penyimpangan seksual adalah segala bentuk penyimpangan dalam hal seksual, baik berupa arah, minat, maupun orientasi seksual. Penyimpangan adalah gangguan atau kelainan. Sementara perilaku seksual adalah segala bentuk tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual dengan lawan jenis ataupun sesama jenis. Penyimpangan seksual merupakan salah satu perilaku menyimpang karena melanggar aturan, nilai, serta norma yang berlaku. Penyimpangan seksual juga diartikan sebagai bentuk perbuatan yang melanggar, bertentangan atau menyimpang dari aturan-aturan, baik dalam kacamata hukum maupun agama.

Islam memandang seksualitas sebagai suatu aspek kehidupan yang amat penting karena banyak mempengaruhi keseluruhan aspek kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Agama Islam adalah fitrah, Islam adalah agama yang mampu menjawab segala tantangan zaman, dan mampu menangani setiap permasalahan dalam kehidupan dengan ketentuan-ketentuan yang tepat dan bijaksana yang didasari oleh pondasi yang kokoh. Di era modern saat ini, penyimpangan seksual semakin marak dan meresahkan masyarakat luas. Kegiatan seksual yang tinggi akan menjadi lahan subur terjadinya konflik yang berkaitan dengan masalah seksual yang menyimpang.

Di antara banyaknya permasalahan yang sedang dihadapi oleh manusia sekarang, salah satunya merupakan permasalahan seksual. Memang benar, jika seks merupakan kebutuhan biologis yang terdapat pada setiap makhluk ciptaanNya. Akan tetapi, dalam menyalurkan kebutuhan seksual ini tentu tidak terlepas dari aturan, nilai, dan norma agama sebagai patokan dan pegangan. Penyimpangan seksual dapat saja terjadi akibat hasrat seksual yang sangat tinggi dan tidak terkontrol dengan benar. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwasanya penyimpangan seksual di masyarakat dapat terjadi karena banyak faktor, mencakup gejala-gejala dari dalam dan luar individu yang saling berhubungan satu sama lain.

Terkait penyimpangan seksual, ada beberapa latar belakang yang menyebabkan tersebarnya perilaku menyimpang ini di kalangan masyarakat, yaitu;

  • Jauhnya masyarakat dari norma agama. Hal ini menyebabkan manusia terjerumus pada perilaku yang menyimpang. Ini adalah faktor utama yang menjerumuskan manusia pada penyimpangan seksual dan mengikuti hawa nafsu mereka yang tersalurkan dengan cara yang salah dan bertentangan dengan agama.
  • Perkembangan pesat teknologi di abad ke-20. Abad ke-20 banyak mempengaruhi perubahan atas persepsi dasar seks. Dengan kemunculan revolusi pertama di Amerika, tepatnya pada tahun 1962 yang menjadikan perempuan sebagai bahan eksploitasi seks yang menguntungkan pihak liberalis dan kapitalis.
  • Pergaulan. Banyaknya remaja masa kini yang melakukan seks bebas tanpa menghiraukan nilai dan norma agama maupun budayanya. Lingkungan serta teman bergaul yang buruk juga menjerumuskan mereka pada perilaku menyimpang dan mendorong seseorang untuk melakukan suatu kemaksiatan.
  • Media masa dan narkoba. Banyaknya situs pornografi yang secara mudah diakses memiliki peran dan andil yang besar dalam merusak moral anak bangsa. Disisi lain, narkoba adalah salah satu sumber malapetaka yang menghancurkan para remaja dan menghancurkan bangsa serta negara.

Dalam Al-Qur’an telah diatur agar pemuasan dorongan seks tidak bertentangan dengan kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, Al-Qur`an mencela perbuatan seksual yang menyimpang, baik dari norma maupun dari kebiasaan yang tersebar di masyarakat. Al-Qur’an juga menetapkan pedoman untuk merespons motif hubungan seksual dengan cara yang benar dalam beberapa bentuk sebagai berikut:

  • Hubungan seks hanya diperbolehkan bagi orang yang terikat oleh hubungan pernikahan yang sah. Jadi, jika seseorang sudah memenuhi syarat maka dianjurkan untuk menikah dan menjalin hubungan pernikahan.
  • Tidak terjerumus kepada hubungan seks yang dilarang. Al-Qur’an telah melarang manusia dari hal-hal yang merangsang perbuatan zina.
  • Al-Qur’an mengajarkan cara untuk mengendalikan hawa nafsu. Bagi perempuan agar menutup auratnya dan bagi laki-laki agar menundukkan pandangannya. Beberapa ulama salaf mengatakan bahwasanya mata bisa menjadi anak panah yang akan berujung dengan ternodanya hati, karena dari sebuah pandangan, maka akan menjerat hati dalam kerusakan.

Peran agama dalam membentengi diri dari perilaku menyimpang ini sangatlah penting untuk mencegah dari terjerumus ke dalam perkara yang salah. Hendaknya setiap individu menyadari bahwasanya bekal agama haruslah dimiliki oleh setiap orang untuk memperkuat keimanan dan sebagai senjata untuk menjauhkan diri dari segala yang dilarang baginya. Di antara kontribusi Islam dalam mencegah penyimpangan seksual adalah;

Mendirikan sholat dengan baik dan benar.

Di dalam ajaran Islam, yang membawa obat kejiwaan dan ketentraman batin adalah dengan beribadah. Salah satu ibadah yang dapat mencegah dari kemaksiatan dan kemungkaran adalah dengan mendirikan shalat dengan benar. Di antara salah satu tujuan sholat yang ditetapkan oleh Al-Qur’an adalah bahwasanya ibadah ini selalu menyertai solidaritas umat dimanapun mereka berada. Karena itulah, ketika ibadah yang merupakan tiang agama ini menjadi sebuah titik awal untuk amar ma’ruf nahi munkar, maka ia akan menjadi langkah awal sebagai benteng untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan terarah sesuai ajaran Islam.

Mengajarkan pendidikan seks.

Definisi pendidikan seks ialah perlakuan yang sistematis untuk menyampaikan proses yang berkaitan dengan seksual menurut agama dan yang sudah diterapkan oleh masyarakat. Jadi, pendidikan seks tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Sedangkan pendidikan seks dalam Islam ialah upaya pengajaran tentang masalah seksual yang diberikan kepada anak-anak sebagai bentuk usaha menjaga anak dari kebiasaan seksual yang tidak benar dan menghindari hubungan yang dilarang atau zina.

Memutus segala akses pornografi dan pornoaksi.

Seiring dengan perkembangan arus globalisasi yang begitu pesat yang membuat manusia mudah mengakses segala hasil teknologi. Yang mana hasil teknologi tersebut memiliki dua sisi, positif dan negatif. Bernilai positif jika ia mampu memajukan manusia pada peradaban canggih dan bermoral. Sedangkan sisi negatif ialah jika ia menjerumuskan manusia pada nilai dan moral yang buruk dan bertentangan. Maraknya pornografi dan pornoaksi di media adalah dampak terburuk dari reformasi di Indonesia. Indonesia yang merupakan bangsa dengan mayoritas penduduknya adalah muslim, tentu kenyataan ini merupakan aib tersendiri. Karena itulah, untuk menghindari dan mencegah penyimpangan seksual ini ialah dengan memutuskan penyebarluasan akses pornografi dan pornoaksi di kalangan muslim.

Memberikan sanksi yang tegas.

Tindakan Al-Qur’an untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual ialah dengan menetapkan sanksi dan hukuman yang tegas bagi pelakunya agar yang lain dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut. Menyebarnya berbagai penyimpangan seksual tidak terlepas dari lemahnya hukuman yang menyebabkan manusia bermudah-mudah dalam melakukan hal yang menyimpang, dan mengatasnamakan hak asasi manusia untuk memberikan kebebasan dalam melakukan kesalahan.

Kesimpulan

Dalam Islam, Alloh telah menyatakan bahwasanya manusia merupakan makhluk yang diberikan naluri seksual sejak awal hidup di dunia, dan kebutuhan seksual adalah suatu kebutuhan mendasar dan merupakan fitrah bagi manusia itu sendiri, seperti yang terdapat dalam firmanNya:


زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ

Dijadikan indah (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: para wanita, anak-anak, harta yang banyak dari emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik.

Perilaku seksual terjadi atas dasar dorongan rangsangan dan pikiran individu itu sendiri, dengan kebutuhan, keinginan, dan kepuasaan yang menjadi faktor utamanya. Maka, apabila perilaku seksual tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at, maka hal tersebut merupakan penyimpangan seksual. Agama Islam memiliki pengaruh yang sangat besar dalam mencegah terjadinya penyimpangan seksual, ia menjadi pondasi bagi manusia untuk membentengi dan melindungi diri dari segala bentuk perilaku menyimpang yang melanggar norma, dan moral hukum serta agama. Besarnya kontribusi agama dalam mencegah problematika ini menunjukkan bahwasanya Islam sangat memperhatikan permasalahan ini.

Ada banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya penyimpangan seksual, berupa jauhnya manusia dari norma agama, pesatnya perkembangan teknologi yang mengubah pola pikir manusia, bebasnya pergaulan yang tidak baik, dan pengaruh mudahnya akses media sosial, serta faktor penggunaan obat terlarang yang mempengaruhi perubahan tindakan dan perilaku manusia.

Untuk mencegahnya, maka Islam berkontribusi untuk mencegah penyimpangan seksual dengan cara memperdalam pemahaman agama dan pengamalan ibadah sebagai bentuk ketaatan seorang hamba pada Penciptanya, mengenalkan pendidikan seks sesuai batasan-batasan yang diajarkan oleh Islam, menjauhkan segala akses yang menggiring pada terjadinya penyimpangan, dan adanya sansi tegas sebagai hukuman bagi yang melanggar dan sebagai bentuk peringatan bagi yang lain.

Islam adalah agama yang sangat indah karena Alloh sudah mengatur dengannya segala bentuk problematika manusia dan Islam juga merupakan pondasi kokoh dan kuat yang menuntun setiap manusia agar menjalani hidupnya dengan baik sesuai yang telah ditetapkan oleh syari’at.


Daftar Pustaka

  • Al-Qur’an al-Karim
  • Hafizh, Fadhila. “Islam Menyikapi Perilaku Seks Bebas Remaja.” Jurnal Humaniora. 2021.
  • Hanifah, Sabila Dina, dkk. “Seksualitas dan Seks Bebas Remaja.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol, 3, No. 1, 2022.
  • Kasim, Fajri. “Dampak Perilaku Seks Beresiko terhadap Kesehatan Reproduksi dan Upaya Penanganannya.” Jurnal Studi Pemuda. Vol. 3, No. 1, 2014.
  • Masmuri, Kurniawan, Syamsul. “Penyimpangan Seksual: Sebuah Interpretasi Teologi, Psikologi, dan Pendidikan Islam.” Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak. Vol. 3, No. 1, 2016.
  • Muhammad Bahnasi, Shalat Bersama Nabi. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2010.
  • Muzaini, “Perkembangan Teknologi dan Perilaku Menyimpang dalam Masyarakat Modern”, Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi. Vol. 2, No. 1, 2014.
  • Purnama, Yanti. “Faktor Penyebab Seks Bebas pada Remaja.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia. Vol. 5, No. 2, 2020.
  • Yuanita Ma’rufah, Manfaat Shalat Terhadap Kesehatan Mental dalam Al-Qur’an, Skripsi, Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  • http://pajak98.wordpress.com/2009/01/07/pentingnya-pendidikan-seks-bagi-keluargaremaja-dan-anak/