Pertahanan Kaum Hawa Dari Pelecehan Seksual Di Ranah Akademik

Oleh: Nurul Al Fudiah

Pendahuluan

Keberadaan wanita sangatlah berpengaruh terhadapa apa yang ada disekitarnya. Bagaimana tidak, wanita sebagai makhluk ciptaan Allah yang dianugrahkan kepadanya aura ketentraman. Sebagaimana Nabi Adam yang merasa kesepian meskipun dikelilingi berbagai kenikmatan, maka Allah hadirkan baginya Hawa untuk mengisi kekosongan yang mengobati rasa hampanya. Keberadaan seorang wanita yang disebut sebagai istri dijelaskan perannya dalam Alquran sebagai sumber ketenangan bagi sang suami.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dalam lingkup kecil adanya keluarga yang merupakan miniatur sebuah bangsa, maka suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwasannya wanita memiliki peran penting dalam memajukan dan menciptakan ketentraman untuk bangsanya atau lingkungan yang dia pijak. Kembali ke lingkup yang lebih kecil dari sebuah bangsa, yaitu dunia pendidikan. Dalam dunia perkuliahan tentunya wanita atau lebih tepatnya mahasiswi, memiliki sebuah peran dalam menciptakan ketentraman kampusnya agar terhindar dari berbagai penyimpangan.

Peyimpangan seksual merupakan fenomena yang sekarang marak di masyarakat. Fenomena ini dikatakan sebagai penyimpangan karena adanya cara pemenuhan dorongan seks diluar perkawinan dan diluar tujuan utama dari seks itu sendiri. Dewasa ini, berbagai media informasi tidak luput dari laporan berita mengenai penyimpangan yang tidak hanya berdampak buruk terhadap anak-anak dan remaja, tetapi kaum dewasa juga baik itu laki-laki maupun perempuan. Pada tahun 2020 terdapat 299.911 laporan yang diterima Komnas Perempuan yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Dan dalam kurun sepuluh tahun ada Sekitar 16.500 tulisan yang membahas mengenai penyimpangan seksual ini. Dari berbagai angka yang tidak bisa dianggap remeh ini, serta perempuan yang di banyak kasus menjadi korban, maka sudah sepatutnya ada upaya guna memberantas penyimpangan seksual di lingkungan kampus, kemuadia mahasiswi yang merupakan bagian darinya harus andil serta aktif dalam menciptakan kenyamanan dan ketentraman sehingga kampus bebas dari berbagai penyimpangan.

Hal diatas merupakan hal yang sepatutnya diperjuangjan karena kampus adalah ranah akademik yang sejatinya menjaga norma-norma kehidupan untuk menciptakan lingkungan, kemuadian paradigma kampus sebagai pusat peradaban masyarakat modern serta tempat kaderisasi calon-calon pemimpin bangsa dimasa depan. Sudah sering disebutkan bahwa kampus adalah miniature masyarakat dan itu memang tepat juga sebagai tempat pengkaderan pemimpin masa depan bangsa memiliki arti bahwa kampus adalah sebuah tempat dimana input masyarakat yang masuk dibentuk oleh atmosfer dan dinamika sistem kampus sehingga ketika lulus ia telah terwarnai dan kelak akan mewarnai kehidupan masyarakat.

Adanya penyimpangan seksual dalam bentuk pelecehan terhadap mahasiswinya merupakan realita kehidupan yang menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat kampus agar mampu mengembalikan nilai-nilai peradaban kampus sebagai sumber kehidupan yang penuh nilai dan harmoni kehidupan yang ketika di masanya kampus tidak sekedar menjadi sumber inspirasi akan tetapi bahkan menjadi sumber kekuatan perjuangan untuk sebuah peradaban yang bermartabat. Maka kaum hawa yang dianggap sebagai simbol kehormatan dan kesucian memiliki sebuah peran dalam upaya untuk membentengi diri sendiri maupun sesamanya.

Kaum hawa dengan gerakan emansipasi wanita yang terus digembor-gemborkan, dalam hal ini tidak diragukan lagi bahwasannya mereka mempunyai andil dalam membela hak-haknya untuk menjaga kehormatan dirinya. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai peran mahasiswi dalam upaya mencegah penyimpangan seksual di lingkungan kampus.

Pembahasan

Beberapa penyimpangan yang dewasa ini marak di lingkungan kampus adalah penyimpangan seksual. Sangat disayangkan jika hal ini terjadi dan terus dibiarkan berkembang biak di lingkungan yang dikatakan sebagai tempat untuk menimba ilmu, yang tentunya norma-norma sosial dipelajari dan seharusnya terpancar dari para mahasiswi juga yang berkecimpung dalam dunianya. Penyimpangan seksual (sexualperversion) meliputi perilaku-perilaku seksual yang ditujukan pada pencapaian orgasme di luar hubungan kelamin heteroseksual, baik dengan jenis kelamin yang sama maupun dengan partner yang belum dewasa serta berhubungan dengan norma-nonna tingkah laku seksual dalam masyarakat yang bisa diterima secara umum.

Bentuk penyimpangan ini diantaranya; perkosaan; intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan; pelecehan seksual; eksploitasi seksual; perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; prostitusi paksa; perbudakan seksual; pemaksaan perkawinan, termasukcerai gantung; pemaksaan kehamilan; pemaksaan aborsi; pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; penyiksaan seksual; penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual; praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakanatau mendiskriminasi perempuan; kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Berbagai bentuk penyimpangan ini mengancam para perempuan kendatipun dia dalam ranah akademik. Dalam lingkungan kampus, mahasiswi sering menjadi korban pelampiasan beberapa pelaku yang melanggar norma agama dan masyarakat ini. Pelecehan seksual yang diterima baik itu secara verbal maupun nonverbal. Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan seksual merupakan bagian dari penyimpanan sosial yang mengusik kehormatan diri seseorang baik itu baik secara lahir maupun batin, sebagaimana pelecehan yang dapat terjadi secara verbal dan nonverbal. Maka untuk terhidar dari hal yang menodai kehormatan ini adanya upaya dari mahasiswi sangatlah penting dengan membentengi serta memperkuat pertahan diri masing-masing, karena permasalahan besar dapat diselesaikan dengan dimulai dari unit terkecil. Allah ta’la berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا..(التحريم: 6) 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..”

Dan Rasullaah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah ada fitnah sepeninggalanku yang lebih besar bahayanya bagi laki-laki selain fitnah wanita. Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah disebabkan oleh wanita.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no 2740 [97])

Di riwayat lain.. “Hati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama kali yang menimpa bani isroil disebabkan oleh wanita.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no 2742 [99])

Dengan adanya peringatan dari Rasullah tersebut maka sudah patut atas kaum hawa untuk menjaga dirinya untuk menjadi fitnah bagi kaum adam, fitnah yang ditakutkan berbalik seperti bumerang bagi wanita itu sendiri. Bentuk dari penjagan diri ini diantaranya dengan beberapa hal berikut ini:

Menutup Aurat

Di era sekarang ini, seeingkali banyak anggapan apa pentingnya menutup aurat, setiap orang memiliki hak dalam berpenampilan lalu apa pentingnya harus menutup aurat? Pendapat ini tentulah sangat salah, karena ia tak mengira penampilannya yang menjadi maghnet daya tarik orang sekitarnya,dia lupa klu dengan mengumbar auratnya berarti dalam satu waktu ia telah mengizinkan orang sekitarnya untuk memandangnya dan menyentuhnya, Layaknya sebuah batu akik, ia dijual di tempat terbuka dan semua orang boleh memeganya dan menyentuhnya. Lain hal lagi dgn orang yang menutup auratnya bagiakan batu permata, dijualnya pun di tempat yang tertutup dan elit yang tidak boleh di sentuh oleh tangan-tangan manusia. Menampakkan bagian dari tubuh yang seharusnya tidak diumbar menjadikan hal ini daya tarik bagi lawan jenis untuk berbuat sesuatu yang tidak terpuji. bahwasannya apa yang lawan jenis lihat dari aurat yang terpajang secara gratis tersebut akan melahirkan imajinasi yang liar sehingga dia lupa diri dan hanya menjadi budak untuk hawa nafsunya. Allah telah perintahkan kaum hawa untuk menutup auratnya dalam surat Al-Ahzab:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !”  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzâb/33:59]

Dan diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud dalam HR Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar (rumah), maka setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya.” Hal ini memperkuat alasan seorang wanita muslimah menggunakan hijab, yakni untuk menutup auratnya dan menghindari dari fitnah.

Menundukan Pandangan

Seringkali kita mendengar narasi-narasi yang mengatakan cinta itu dari mata turun ke hati, maka menjadi suatu keharusan untuk berhati hati dalam memndang, karena pandangan rupanya mampu menyihir, tak hanya itu Kaum muslim diperintahkan tuk menundukan pandangannya, Perintah menundukkan pandangan tidak hanya untuk kaum adam tetapi kaum hawa juga.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ (30) وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ… (31)

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat..Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,”

Dengan menjaga pandangan maka kesucian seseorang akan terjaga, sehingga kualitas ibadahnya meningkat. Hal ini karena ketika seorang muslim menjaga pandangannya maka hatinya akan bersih dan suci. Kemudian akan dibuka baginya jalan ketaatan dalam menerima kebenaran dan menolak hawa nafsu untuk berbuat penyimpangan yang bertolak belakang dengan hatinya.

Membatasi Pergaulan dengan Lawan Jenis

Ikhthilath berbaurnya laki-laki dengan perempuanyang tidak memiliki ikatan apapun merupakan suatu yang tidak dibenarkan Islam. Firman Allah ta’ala,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (سورة الأحزاب: 53)

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsir tentang ayat ini berkata, “Yaitu, sebagaimana aku larang kalian memasuki tempat kaum perempuan, demikian pula janganlah kalian melihatnya secara keseluruhan. Jika diantara kalian memiliki keperluan yang ingin diambil dari mereka, maka jangan lihat mereka dan jangan tanya keperluan mereka kecuali dari balik tabir.

Beberapa kemungkaran yang akan ditimbulkan karena adanya ikhthilath ini yaitu hal-hal yang mngantarkan kepada dosa besar, zina. Dimulai dari candaan atau obrolan ringan yang bisa jadi mengandung unsur pelecehan non-verbal, jika berlanjut ke sentuhan maka pelecehan verbal dimulai. Maka membatasi pergaulan dengan lawan jenis akan menjadi benteng dari berbagai pelecehan yangmungkin terjadi.

Membatasi Diri dari Medsos

Seiring pesatnya majunya teknologi, zaman dihadapi oleh aneka tantangan, yang paling hebatnya ketika iman telah diuji. Dahulu kaum hawa sibuk dengan urausan rumahnya, beriringan dengan berkembanya zaman dan teknologi, fokus wanita perlahan teralihkan, Dulu wanita identik dengan kata rumah, rasa malu, anggun, kini sibuk dengan selfinya di halaman feed facebook, jogetnya yang membahana di tv, centil manisnya di dunia tiktok, hampir saja yang memunuhi pajangan sosmed ialah wanita. Dengan bertebarannya wanita di media sosial dan menjadi konsumsi public secara cuma-cuma, maka besar pula di mata kerangjang untuk merangkul mangsanya.

Perilaku yang termasuk ke dalam golongan tindakan pelecehan seksual di media sosial, diantaranya sebagai berikut:

  • Cyber Stalking adalah perbuatan menguntit menggunakan internet, email, atau pesan online.
  • Cyber Harassment adalah perilaku pelecehan yang menciptakan lingkungan mengintimidasi, bermusuhan, atau menyinggung.
  • Kiriman pesan atau email seksual yang tidak diinginkan dan apabila tidak dituruti maka akan diancam.
  • Perilaku menyinggung yang dilakukan pelaku dengan mengirim pesan tidak senonoh saat melakukan chat.
  • Kata-kata yang menghina kekurangan fisik atau mental seseorang.

Penutup

Kaum hawa dengan gerakan emansipasi wanita yang terus digembor-gemborkan, dalam hal ini tidak diragukan lagi bahwasannya mereka mempunyai andil dalam membela hak-haknya untuk menjaga kehormatan dirinya. Artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai peran mahasiswi dalam upaya mencegah penyimpangan seksual di lingkungan kampus. Diantara bentuk perlindungan diri dari pelecehan seksual adalah dengan menutup aurat, menundukkan pandangan, membatasi pergaulan dengan lawan jenis serta pergaulan dalam sosial media.


Daftar Pustaka

  • Friski, Riana. “Komnas Perempuan: Ada 299.911 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Sepanjang 2020.” Tempo.Co, 2021, 1439271. https://nasional.tempo.co/read/1439271/komnas-perempuan-ada-299-911-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-sepanjang-2020#:~:text=TEMPO%2FPutri.,yang tercatat sebanyak 431.471 kasus.
  • “https://Scholar.Google.Com/Scholar?Q=penyimpangan+seksual&hl=id&as_sdt=0%2C5&as_ylo=&as_y . Hi=2022,” 2022.
  • Perempuan, Komisi Nasional. “Bentuk Kekerasan Seksual.” Occupational Medicine 53, no. 4 (2017): 130. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan.
  • Qurbani, Fauqa Shafa, Nadhira Shanda, and Wifika Sintari. “Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial : Bagaimana Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan?” Alsalcunsri.Org, 2022, 20. https://www.alsalcunsri.org/post/pelecehan-seksual-melalui-media-sosial-bagaimana-upaya-hukum-yang-dapat-dilakukan.
  • Ramli, Firdha Yunita. “Perilaku Seksual Menyimpang Tokoh Novel 86 Karya Okky Madasari Berdasarkan Teori Seks Sigmund Freud,” 2018. http://eprints.unm.ac.id/6457/.
  • staiddipare. “Kampus Sebagai Pusat Peradaban Masyarakat Modern.” 4 Juli, 2019, 201. https://staiddiparepare.ac.id/blog/kampus-sebagai-pusat-peradaban-masyarakat-modern.
  • Syobromalisi, Faizah Ali. “Penyimpagan Seksual Dalam Pandangan Islam.” Materials Science and Engineering 16, no. 6 (2012): 1–19. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/31012/1/Faizah Ali Syobromalisi-FU.pdf.