Tidak Keras Tapi Tegas Dalam Menuntun Lgbt Kejalan Yang Benar

Oleh : Husnaeni

Homoseksual adalah orang yang merasakan atau hanya tertarik dengan jenis kelamin yang sama, pria suka sama pria. Definisi homoseksual tidak hanya diberlakukan untuk laki-laki, Sebenarnya wanita yang hanya suka terhadap sesamanya juga sudah termasuk dalam kategori homoseksual. Tetapi di masyarakat umum istilah lesbianisme lebih dikenal untuk wanita yang suka sama wanita.

Homoseksual ini sudah terjadi sejak masa Nabi Luth AS. Nabi Luth di utus oleh Allah untuk mendakwahi kaum Sodom karena kaum itu telah menyalahi fitrah manusia yaitu ketertarikan terhadap lawan jenis. Tetapi kaum nabi Luth itu tidak berubah sehingga kaum itu dibinasakan oleh Allah SWT dengan azab yang luar biasa.

Pada saat ini, perilaku homoseksual itu sudah muncul kembali. Orientasi homoseksual itu kini masuk dalam golongan LGBT. LGBT adalah akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan “komunitas gay” karena istilah ini mewakili semua kelompok-kelompok yang telah disebutkan.

Saat ini, berita mengenai LGBT sudah tersebar dimana-mana utamanya di negara-negara barat. LGBT ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah untuk didiskusikan. Permasalahan LGBT terus menjadi polemik lantaran banyaknya pro dan kontra terhadap hal ini. Masyarakat yang kontra menganggap bahwa LGBT itu melanggar noram-norma agama, merusak moral, dan merupakan sesuatu yang tidak normal serta merugikan masyarakat. Adapun Masyarakat yang pro terhadap LGBT menyatakan bahwa negara dan masyarakat tidak seharusnya mendiskriminasikan laki-laki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis, maupun pecinta sesama jenis. Diskriminasi orientasi seksual ini dinilai mencoreng hak asasi manusia yang harus dihargai dan dilindungi. Adanya perspektif seperi ini membuat penganut LGBT sudah tidak malu lagi mengekspos dirinya. Dan mirisnya lagi,

tidak sedikit orang yang mendukung LGBT dan membiarkan mereka dalam penyimpangan tersebut. Hal ini tentu tidak boleh didiamkan karena sudah menyimpang dari ajaran agama Islam.

Kelainan seksual berupa homoseksual ini banyak dialami anak-anak sejak berada pada fase menjelang pubertas ketika sudah merasakan adanya kecenderungan seksual. Faktor penyebab kelainan seksual ini berbeda-beda. Bisa jadi kerena genetik,trauma terhadap suatu kejadian misalnya pernah mengalami pelecehan seksual saat masa kanak-kanak, maupun karena lingkungan yang tidak baik.

Seseorang yang melakukan homoseksual itu tentu menyalahi aturan-aturan agama karena menyalurkan hasrat seksualnya bukan pada sesuatu yang dibolehkan. Islam telah mengatur bagaimana tatacara menyalurkan atau mengekspresikan orientasi seksual dengan perilaku seksual yang benar. Dalam alQur’an ditemukan banyak perintah agar manusia menjaga kemaluannya serta menyalurkan hasrat seksual hanya dengan cara yang dibenarkan syar’i, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT antara lain :

{وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)}

”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela” (QS Al-Mu’minun : 5-6)

Dari ayat di atas menjelaskan betapa Islam telah mengatur penyaluran orientasi seksualitas hamba-Nya sesuai dengan ketentuan Allah SWT yaitu hanya terhadap suami istri dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Adapun penyaluran hasrat seksual selain kepada suami atau istri yang sah merupakan hal yang terlarang dan termasuk perbuatan zina.

Orang yang melakukan homoseksual atau gay itu biasanya salah satu dari pasanganya itu mempunya sifat keperempuanan, begitupun pasangan lesbian

biasanya salah satunya itu memiliki sifat yang menyerupai laki-laki. Dalam ajaran Islam, tidak boleh seseorang untuk meniru cara berpakaian atau penampilan seperti lawan jenisnya. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.” Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”

Larangan tersebut tak hanya berkaitan dengan persoalan busana, melainkan juga cara berjalan dan berbicara. 

Pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh Allah dalam bentuk yang paling sempurna. Oleh karena itu tidak sepantasnya manusia merubah ciptaan Allah SWT. Lelaki yang berpenampilan dan berperilaku menyerupai wanita dan sebaliknya, ulama sepakat jika hukumnya adalah haram. Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya, Al-Kabaair, menggolongkan perkara ini sebagai salah satu dosa besar. Hukumannya pun sangat keras yakni akan mendatangkan laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadits yang telah disebutkan.

Tingkatan berikutnya dari seseorang yang gay atau lesbi adalah mengantarkan prakstisinya untuk melakukan transgender (penggantian kelamin). Hal ini tentu sudah memasuki pelanggaran lain dalam aturan-aturan syar’i yaitu merubah ciptaan Allah. Hal ini merupakan dosa besar karena tidak menerima ketetapan yang telah diberikan oleh Allah SWT dan menggantinya dengan sesuatu yang diinginkan hawa nafsunya.

Agama Islam adalah agama yang sempurna. Seluruh aspek kehidupan manusia sudah diatur dalam agama Islam. Segala sesuatu yang diperintahkan kepada manusia sudah pasti terdapat kebaikan didalamnya dan segala sesuatu yang dilarang untuk dilakukan sudah pasti terdapat kemudharatan didalamnya.

Larangan homoseksual dan lesbian bukan hanya karena merusak kemuliaan

dan martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih besar lagi yaitu dapat menimbulkan berbagai penyakit, misalnya kangker kelamin HIV/AIDS,spilis dan lain-lain. Selain mendatangkan dampak buruk terhadap dirinya, homoseksual juga bisa menjadi ancaman bagi masyarakat karena perilakunya dapat mengarah kepada pelecehan seksual, mereka bisa saja melakukan sodomi kepada anak-anak kecil serta kepada remaja-remaja yang sebenarnya tidak memiliki orientasi seksual yang abnormal.

Allah telah menjadikan manusia itu berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi keluarga sehingga melahirkan keturunan. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah dalam surat Al-Hujurat 13 :

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ}

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti” (QS. Al-Hujurat: 13).

Dari ayat tersebut sudah sengat jelas bahwa keturunan hanya dapat dihasilkan dari hubungan antrara laki-laki dan perempuan. Realitanya, homoseksual itu bisa mengurangi anggota masyarakat karena terputusnya jalur perkembang-biakkanan manusia. Beberapa diantara gay atau lesbi memutuskan untuk mengadopsi anak, tetapi kesehariannya yang menyimpang juga dapat mempengaruhi psikis anak sehingga bisa membuat anak itu juga memiliki seks yang tidak normal karena dididik oleh orang tua yang tidak norma dan menyimpang.

Adapun kelainan seksual berupa biseksual yaitu ketertarikan seksual terhadap laki-laki maupun perempuan bisa menciptakan keluarga yang tidak harmonis karena sewaktu-waktu bisa timbul orientasi seksualnya terhadap sesama

jenisnya dan lebih mudah mengngantadkan biseksual itu kepada perselingkuhan bila tidak didasari dengan iman yang kuat, karena bahaya biseksu ini bisa saja lebih rawan untuk melakukan perselingkuhan karena ketertarikan biseksual ini bisa kepada sejenis maupun lawan jenis.

Pengidap LGBT ini tentu sadar bahwa perilakunya itu adalah sesuatu yang tidak baik, beberapa diantara mereka sudah berusaha untuk menyembuhkannya antara lain dengan melakukan terapi ke psikiater dan lain-lain, tetapi mereka tetap saja sulit untuk berlepas diri dari orientasi seks yang menyimpang itu.

Pada akhirnya, faktor agama memang merupakan aspek paling penting dalam rangkaian usaha penyembuhan pengidap LGBT. Karena LGBT ini adalah orientasi yang sangat sulit untuk di Sembuhkan karena menyangkut masalah hawa nafsu. Sebagaimana yang terdapat dalam sabda Rasulullah yang mengatakan bahwa jihad yang besar adalah jihad melawan hawa nafsu. Oleh karena itu, kalau bukan karena rasa takut kepada Allah tentu sangt kecil kemungkinan untuk menyembuhkannya.

Keluarga memiliki perang yang sangat penting dalam menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT karena lingkungan keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama bagi anak. Orang tua sepatutnya menanamkan basis-basis agama kepada anak sejak kecil, terlebih ketika anak itu sudah memahami soal orientasi seksual, agar ketika anak itu merasakan adanya kelainan seksual terhadap dirinya, dia bisa menahannya dan tidak berlarut-larut didalamnya karena sudah tertanam pemahaman agaam yang baik. Begitupula orang tua harus memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anaknya. Sebaiknya orang tua juga memperhatikan lingkup pergaulan anak-anaknya agar mereka berada dalam lingkungan yang paham akan ajaran-ajaran agama dan memiliki moral yang baik.

Lantas, bagaimana cara fiqhi menanggulangi LGBT?

Islam adalah agama rahmatan lil aalamiin (rahmat bagi seluruh alam). LGBT itu adalah kelainan yang sangat sulit untuk disembuhkan sehingga cara menanggulangi LGBT itu bukan dengan bersikap keras atau mencaci-maki mereka, karena kelainan seksual ini tidak muncul begitu saja, tetapi ada faktor-faktor yang memunculkan kelainan seksual ini, bahkan LGBT itu juga merasa sangat tersiksa dengan kelainan yang mereka alamai. Berikap keras dan mencaci maki tidak akan membuat penganut LGBT itu berubah menjadi lebih baik, bahkan rasa terkucilkan itu bisa saja lebih mempererat persatuan mereka. Oleh karena itu, cara yang tepat untuk menanggulangi LGBT adalah dengan mendoakan mereka, mengedukasi mereka dengan lembut bahwa LGBT itu sangat ditentang oleh agama dan tentu merugikan bagi dirinya maupun lingkungannya. Tetapi perlu dipahami bahwa bersikap lembut bukan berarti tidak bersikap tegas kepada penganut LGBT. Lingkungan harus tetap menentang perbuatan LGBT dan tidak memberikan ruang untuk mengekspos dirinya. Siaran-siaran TV sebaiknya memboikot aktor LGBT dan tidak menayangkan tayangan-tayangan yang berbau LGBT. TV dan konten-konten yang ada di handphone sebaiknya banyak menayangkan pendidikan-pendidikan agama yang mengajak kepada jalan yang lurus.

Menanggulangi LGBT tidak cukup dengan hanya mendakwahi, tetapi juga memberikan hukuman yang membuat LGBT jera dalam perbuatan itu. Di Indonesia, LGBT sudah termasuk kriminalisasi karena perbuatan tersebut berbahaya bagi masyarakat dan merupakan perilaku amoral. Kriminalisasi LGBT ini sudah ada dalam undangan-undang Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa. Dalam ilmu fiqih sendiri, hukuman LGBT yang melakukan hubungan badan diberi hukuman yang sama dengan hukuman zina.

Keluarga dan lingkungan yang memiliki pemahaman agama yang mendalam akan memberikan pengaruh besar dalam penyembuhan LGBT karena pendidikan agama yang baik dan lingkungan yang baik akan meningkatkan kualitas

iman seseorang sehingga taat kepada aturan-aturan syar’i serta menyadari bahwa segala yang dilarang oleh syariat itu tentu sesuatu yang tidak baik.Tetapi semua upaya-upaya penanggulangan itu tidak dapat tercapai tanpa kemauan dan iman yang kuat.


DAFTAR PUSTAKA

  • Dwi, W. (2021, Agustus). LGBT Ternyata Bisa Disembuhkan. Surabaya.Jatimnetwork.
  • LGBT. (t.thn.). Diambil kembali dari Wikipedia: https://id.m.wikipedia.org/wiki/LGBT#:~:text=LGBT%20atau%20GLBT%20adalah%20akronim,kelompok%2Dkelompok%20yang%20telah%20disebutkan.
  • Mansur, S. (2017, Juni). Homo Seksual Dalam Perspektif Agama-Agama Di Indonesia. Diambil kembali dari Media Neliti: https://media.neliti.com/media/publications/273117-homoseksual-dalam-perspektif-agama-agama-47cbb336.pdf
  • Puan, P. (2017, Desember 28). 4 Dampak Negatif Dari LGBT Bagi Lingkungan. Diambil kembali dari Tribun Batam.
  • Rizqa, H. (2020, Maret 27). Larangan Menyerupai Lawan Jenis. Diambil kembali dari Republika: https://www.republika.co.id/berita/q7u8nx458/larangan-menyerupai-lawan-jenis
  • TV, A.-B. (Sutradara). (2018). Penderita Lgbt Diajak Diskusi Oleh Buya Yahya [Gambar Hidup].
  • Wahyuni, W. (2022, Mei 11). Aturan Hukum LGBT Di Indonesia, Bisa Dipidana? Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-hukum-lgbt-di-indonesia–bisa-dipidana-lt627b5c0e71ba7/
  • Wirawan, D. (2021, Agustus 8). LGBT Ternyata Bisa Disembuhkan. Diambil kembali dari Surabaya.Jatimnetwork: https://surabaya.jatimnetwork.com/gaya-hidup/pr-52612877/lgbt-ternyata-bisa-disembuhkan-berikut-ini-penjelasan-dari-psikolog?page=2
  • Yanggo, H. T. (2018). Penyimpangan Seksual (LGBT) Dalam Pandangan Hukum Islam. Misykat.